Liputanindo.id – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus tiga mucikari yang mengeksploitasi anak di Dasar umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Distrik Jakarta. Ketiganya Mempunyai peran berbeda dengan modus menawarkan pekerjaan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Kokoh Prakoso mengungkapkan ketiga tersangka itu adalah Andhika alias Bagol (21), Fajar (23), dan Wulan (19). Bismo menuturkan mereka mengiming-imingi korban berinisial ZN (15) dengan modus kerja sebagai pelayan di restoran.
Bismo menyebut, ketiga tersangka Mempunyai peran berbeda, dimana Andhika mengajak korban bekerja, Fajar sebagai penyewa penginapan, dan Wulan sebagai pengelola Doku.
“Rupanya korban dipaksa Demi jadi PSK dengan terlebih dahulu ditawarkan ke pelanggan lewat aplikasi Michat,” kata Bismo, dikutip Antara, Kamis (19/12/2024).
Lampau, kata Bismo, para tersangka telah menjajakan korban di empat hotel yang berbeda di Distrik Mangga Besar, Jakarta Pusat. Jasa korban dipatok dengan harga Rp250 ribu Tiba Rp300 ribu sekali kencan.
“Tersangka juga mengimingi korban bila Dapat melayani 32 Pria akan dibayar Rp2,5 juta. Hasilnya korban sudah 26 kali dieksploitasi seksual dengan Pendapatan Rp6 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang, dan atau pasal 76 F jo 83 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke ibunya bahwa dia Kagak bekerja sebagai pegawai restoran seperti yang ditawarkan.
Kepada sang ibu, kata Aji, korban bercerita bahwa ia dibawa ke daerah Jakarta menggunakan kereta. Kemudian berpindah-pindah hotel Demi dijajakan ke lelaki hidung belang.
“Korban menelepon menggunakan handphone tersangka W ke ibunya, mengatakan ‘saya sebenarnya Kagak dipekerjakan di restoran, tapi saya diperjualbelikan’,” jelasnya.