Liputanindo.id – Polisi menangkap enam pelaku sindikat pencurian sepeda motor, yakni MRMN alias S (27), RK (26), FH (19), W (34), N (27), dan C alias S (39) di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah menerangkan kasus ini berawal ketika penyidik menangkap MRMN alias S dan RK.
“Kami melakukan penangkapan pengembangan serta penggeledahan kepada kontrakan rumah pelaku didapati 13 barang bukti sepeda motor,” kata Chandra kepada wartawan, Senin (10/06/2024).
Pengembangan pun dilakukan dan polisi menangkap FH, W, N, C alias S. Chandra tak merinci peran masing-masing tersangka. Dia hanya menyebut para pelaku ini Eksis yang eksekutor, kurir, dan penadah.
Selain motor hasil curian, sejumlah kunci T, celurit, dan sebuah pistol dompis disita sebagai barang bukti. Pistol dompis dan celurit itu digunakan pelaku Buat menakut-nakuti korban.
“Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di Area Jakarta Pusat sebanyak 50-100 kali dengan hasil 3-4 motor setiap harinya,” ujarnya.
Para tersangka ini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.