
POLISI menangkap pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang Perempuan berinisial Y, 36, di rumahnya yang berada di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku tersebut seorang pria berinisial RR, 29. “Peran eksekutor atau pelaku Istimewa, dan pemerkosa korban,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (19/3).
Ia menuturkan, penyelidikan dilakukan mulai olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi di Sekeliling rumah korban. RR pun ditangkap pada Selasa (18/3) pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.
“Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di Sekeliling TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RR alias Denis,” ujarnya.
Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP. Polisi kemudian bergerak Kepada menangkap HHP pada hari yang sama.
“Didapati, diduga barang Punya korban berupa handphone jenis Vivo V29 yang diambil pelaku dijual ke Mitra yang berada di kontrakan tempat Normal pelaku singgah,” tuturnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone Punya korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok,” sambungnya.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni satu unit handphone Punya korban hingga satu bilah kapak yang digunakan RR Kepada mengancam korban Demi melakukan perampokan disertai pemerkosaan.
Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.
Diketahui sebelumnya, perampokan ini terjadi pada Sabtu (15/3) Pagi hari. Pelaku membobol rumah Demi korban sedang tidur.
“Di Demi korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan Menonton pelaku yang sudah berada di dalam Ruangan menarik selimut yang digunakan korban,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Ressa Fiardy Marasabessy, Selasa (18/3).
Demi itu pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku Lewat memerkosa korban di rumahnya tersebut.
“Pelaku Demi itu membawa kapak, Lewat mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh Apabila korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya. (Fik/P-2)