Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Jakpus

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Jakpus
Ilustrasi.(Freepik)

POLSEK Tanah Abang membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS, 23, beserta ratusan butir obat-obatan terlarang.

Kapolsek Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Aditya Sembiring mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat jenis G di Daerah tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian langsung bergerak ke sebuah rumah di depan GOR Benhil yang diduga menjadi Posisi transaksi ilegal,” kata Aditya dalam keterangannya, Kamis (30/1).

Polisi menyita beberapa barang bukti berupa obat keras dalam penggeledahan tersebut. Obat keras tersebut antara lain, tramadol 154 butir, hexymer 944 butir, trihexyphenidyl 20 butir, YY 208 butir, alprazolam 48 butir, lorazepam 10 butir, estazolam 10 butir, Fulus Kas hasil penjualan Rp600 ribu, dan 1 paket plastik klip.

Cek Artikel:  Adian Napitupulu Sebut Puluhan Pendemo Ditangkap, Polisi Klaim tidak Eksis

“Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan di dalam rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan ini. Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja dalam rumah tersebut,” ujarnya.

Ketika ini, BS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Abang Kepada proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga Lagi mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

“Pelaku dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” tuturnya. (Z-2)

Mungkin Anda Menyukai