Polisi Tangkap Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok

Polisi Tangkap Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana.(ANTARA/Ilham Kausar)

KEPOLISIAN Resor Metro Depok menangkap pemilik tempat penitipan anak atau daycare yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat berinisial MI.

“Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka MI ditangkap di rumahnya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.

Baca juga : Balita 2 Mengertin di Depok Jadi Korban Kekerasan, Diduga Dilakukan Pengasuh Penitipan Anak yang Juga Selebgram Parenting

“Bahwa yang bersangkutan mengakui dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu. Jadi, yang bersangkutan tidak menyangkal,” kata Arya.

Cek Artikel:  Penutupan Akses TPA Liar di Limo Depok Ricuh

Kemudian, saat dikonfirmasi terkait jumlah korban, Arya menjelaskan sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang dibuat.

“Ketika ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya,” jelas Arya.

Baca juga : Menengenal Wansen School Indonesia, Apa Kaitannya dengan Meita Dengkianty?

Arya juga menambahkan polisi telah melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu (31/7) sore dan langsung menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan kemudian menangkap yang bersangkutan.

“Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka,” ucapnya.

Cek Artikel:  Pemulung di Jakarta Barat Terkena Peluru Nyasar

Sebelumnya, MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.

Baca juga : Aniaya 2 Balita, Pasutri di Jakarta Utara Ditetapkan sebagai Tersangka

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Kejadian tersebut juga viral di akun instagram @komisi.co, dengan akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK yang diketahui terjadi pada 10 Juni 2024.

Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Mengertin 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Mengertin 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. (Ant/Z-1)

Cek Artikel:  Jokowi Apresiasi Vatikan yang Menyurukan Perdamaian di Palestina

Mungkin Anda Menyukai