Polisi Tangkap Pelaku yang Curi Fulus Rp1,3 Miliar dari 112 Rekening Bank Jago yang Diblokir

Liputanindo.id – Seorang pria berinisial IA (33) ditangkap karena mencuri uang sekira Rp1,3 miliar dari 112 rekening Bank Jago yang telah diblokir.

“Dari perbuatannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp. 1.397.280.711,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Ade menjelaskan kasus berawal ketika pihaknya menerima laporan dari RF jika diduga ada penyalahgunaan hak akses pada sistem Bank Jago dari 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023. Penelusuran pun dilakukan dan diketahui ada pemindahan saldo dari 112 rekening yang telah diblokir ke rekening pelaku.

Cek Artikel:  Seorang Perempuan Mencuri Tas Hingga Perhiasan di Toko Bandara Soetta

IA pun ditangkap pada Kamis (4/7) silam di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Hasil pemeriksaan sementara, IA bisa membuka rekening yang diblokir karena memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir.

“Tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago,” ujar Ade.

Pria ini pun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Pahamn 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Pahamn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Pahamn 2011 tentang Transfer Biaya dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Pahamn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Fulus.

Cek Artikel:  Dalami Sosok T, Bareskrim Kembali Periksa Benny Rhamdani Kamis Depan

Dua handphone dan log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh tersangka IA disita sebagai barang bukti.

“Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Ade.

Mungkin Anda Menyukai