Liputanindo.id – Polisi menangkap MR alias RD (28), pelaku baru dalam kasus pembubaran Percakapan diaspora oleh sekelompok massa di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Peran (pelaku MR) menendang salah satu satpam dan mencoba memukul,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Ade menjelaskan kejadian berawal ketika sejumlah massa datang ke Hotel Grand Kemang Buat melakukan unjuk rasa menolak acara Percakapan Lembaga Tanah Air (FTA) yang sedang berlangsung di dalam. Di tengah demonstrasi, MR Berbarengan pelaku lainnya menyelinap masuk ke dalam hotel melalui pintu belakang.
Sekuriti yang menjaga pintu keluar/masuk melakukan tugasnya dengan melakukan pengecekan barang-barang ke pengunjung. Tetapi MR yang datang tak memberikan barang-barangnya dan malah menyerang sekuriti tersebut Berbarengan pelaku lainnya.
“Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan, serta korban ADP karena menghalau terlapor kemudian didorong oleh terlapor,” ujarnya.
Usai melakukan penganiayaan, MR Berbarengan pelaku lainnya masuk ke dalam Buat membubarkan acara Percakapan itu. Ade pun mengatakan polisi Tetap mengusut kasus ini.
Sebelumnya, polisi Tetap mengusut kasus pembubaran Percakapan diaspora oleh sekelompok massa di Hotel Grand Kemang. Seorang saksi kunci di Posisi kejadian, JW diperiksa polisi.
Kombes Ade Ary mengatakan JW diperiksa karena diduga mengetahui motif pembubaran Percakapan tersebut.
“JW ini rekan dari pelaku, dia mengetahui dan Eksis di Posisi kejadian, tetapi yang bersangkutan Kagak ikut dalam aksi kekerasan tersebut,” kata Ade, Senin (30/9).