Liputanindo.id LAMPUNG BARAT – Polres Lampung Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap empat pelaku kriminal dengan modus hipnotis yang sempat meresahkan warga di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit.
“Keempat pelaku ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu 3 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Lambar, Iptu Juherdi Sumandi, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu (3/2/2024).
Menurut Iptu Juherdi, polisi berhasil menangkap empat pelaku, yaitu Yogi Permana (26) warga Desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham (47) juga warga Duri Kecamatan Mandau, Ajiswar (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat, serta Suryanto (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.
Polisi seperti dirilis Antara, setelah menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, segera bergerak untuk melacak keberadaan para pelaku.
Pada Sabtu dini hari, pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhdori untuk meminta back up dan diturunkanlah tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.
“Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Hasil interogasi, mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu. Selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” katanya.
Keempat pelaku sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Juherdi menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis avanza warna silver, satu benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paper bag erafone warna merah, empat dompet, empat jam tangan, satu buku rekening BRI, satu rekening BCA, satu buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit HP realme, satu tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dan dua kacamata.
“Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ujarnya.(BON)