POLISI kembali menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran diskusi Perhimpunan Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan dilakukan oleh jajarannya terhadap pelaku inisial YS dan RR pada Sabtu (5/10).
“2 tersangka lainnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ. Jadi total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 5 orang,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (5/10).
Baca juga : 30 Polisi Diperiksa Propam terkait Kasus Pembubaran Obrolan di Kemang
Ade mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur. Terdapat empat barang bukti yang sudah diamankan, yakni satu buah alat banner, tiga buah patahan besi, rekaman CCTV dan pakaian tersangka.
Berdasarkan perannya, YS melakukan perusakan terhadap barang dan RR memukul satpam dengan tangan kanan sebanyak satu kali.
Diketahui sebelumnya, acara silaturahmi yang digelar oleh Perhimpunan Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) berujung ricuh. Acara yang dihadiri Din Syamsuddin diserang kelompok orang tak dikenal.
Baca juga : Tersangka Baru Pembubaran Obrolan Kemang Rupanya Peserta Demo
Dalam video yang beredar, sekelompok orang bertindak anarkis menyobek backdrop, spanduk dan berteriak mengancam para peserta yang baru hadir.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia menyebut acara dirancang untuk dialog antara diaspora Indonesia di manca negara dengan sejumlah tokoh dan aktifis tentang masalah kebangsaan dan kenegaraan.
Selain Din Syamsyuddin, kegiatan itu mengundang beberapa narasumber antara lain Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, selain Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti, Ketua dan Sekjen Perhimpunan Tanah Air. (P-5)