Polisi Tangkap Dua Pelaku Penjambretan Ponsel Punya Polwan di Jakpus

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penjambretan Ponsel Milik Polwan di Jakpus
Ilustrasi .(MI)

POLISI menangkap pria dan Perempuan berinisial FR, 24, dan DFN, 28, yang merupakan pelaku penjambretan di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Korbannya seorang polisi Perempuan (polwan) berinisial NH, 21.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/5) Sekeliling pukul 19.30 WIB. Demi itu korban tengah memegang ponsel iPhone 13 dan kemudian dijambret pelaku.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. FR ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (17/6). Satu jam kemudian, rekannya DFN ditangkap di Kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Cek Artikel:  Royal Garden Pimpin Pasar Waralaba di IFRA 2024

“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak Segera. Dengan respon Segera, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak Terdapat ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat,” kata Susatyo dalam keterangannya, Rabu (18/6).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKB Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta. Ponsel Punya korban pun dijual murah oleh pelaku.

“FR mengaku hasil jambret HP Punya polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp 600 ribu. Uangnya digunakan Demi kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.

Demi ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Fik/P-2)

Cek Artikel:  Begitu ini Jalur Puncak One Way ke Jakarta, Prioritaskan Wisatawan Kembali

Mungkin Anda Menyukai