Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pengedar Duit Palsu di Tasikmalaya

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKB Moh Faruk Rozi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Laura Rulida Eka Sari Putri mengungkap peredaran Duit Palsu di Tasikmalaya dengan jumlah 287 lembar.(MI/Kristiadi)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang sindikat pengedar Duit paslu (upal) berinisial CCN, 40, SY, 40, dan UU, 64, Kaum Kota Tasikmalaya.

Ketiga tersangka tersebut, melakukan aksinya di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Kaum berkaitan dengan banyaknya peredaran Duit Palsu di wilayahnya hingga satuan reserse kriminal melakukan penyelidikan.

Tetapi, petugas penyidik mencurigai terhadap seseorang bernisial CCN akan melakukan transaksi di Mangkubumi, Sekeliling pukul 03.00 WIB dan terjadi pada Minggu (16/3).

“Member Satreskrim berhasil menangkap tersangka CCN, 40, Kaum Lengkongsari, Kecamatan Tawang, SY, 40, Kaum Parakannyasag, Kecamatan Indihiang dan UU, 64, Kaum, Kecamatan Bungursari. Dalam penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, ditemukan Duit kertas Palsu pecahan Rp l100 ribu sebanyak 285 lembar, Duit kertas Palsu Rp100 ribu sebanyak 2 lembar tanpa seri,” katanya, Selasa (25/3).

Cek Artikel:  PT KAI Daops 2 Bandung Persiapkan 72 Titik Pemantauan Tertentu pada Jelang Arus Mudik

Faruk mengatakan, ketiga orang sindikit pengedar Duit Palsu setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan hingga tersangka CCN mengaku mendapatkan Duit Palsu (Upal) membeli dari DR berstatus menjadi daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp4 juta, SY dan UU sebagai pentara dimana mereka akan menjual Duit Palsu seharga Rp5 juta dan keuntunganya Rp1 juta.

“Kami telah melakukan penyitaan Duit kertas Palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 285 lembar Duit kertas Palsu Rp100 ribu Terdapat 2 lembar tanpa seri, 3 buah hp Punya CCN, SY dan UU hingga jumlah pecahan Rp28.700.000 dan Duit Palsu rencana akan dijual seharga Rp5 juta. Ketiganya dijerat pasal 36 ayat 2 dan pasal 26 ayat 2 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata Duit jo pasal 55 KUHP ancaman 10 tahun penjara hingga pidana denda Rp10 miliar,” ujarnya.

Cek Artikel:  Pertanian Organik, Jalan Menuju Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya Laura Rulida Eka Sari Putri mengatakan, penangkapan dan pengungkapan sindikat Duit Palsu di Tasikmalaya yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota sangat mengapresiasi.

Karena, ketiga orang tersangka tersebut merupakan sindikat dan dua orang pelaku lainnya sebagai perantara.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya Buat kualitas kertas jelek, kualitas rendah, Duit keaslian Bukan Asli, bahan kertas Lazim dan tingkat kecil, tapi peredaran Duit Palsu di masyarakat semakin turun karena Bank Indonesia selalu melakukan komunikasi dengan Kepolisian. Tetapi, Bank Indonesia akan tetap melakukan langkah terutama kepasada masyarakat dengan melakukan edukasi mengenai pemahaman terkait keaslian Duit Asli harus dilihat, diraba, diterawang,” paparnya. (AD/E-4)

Cek Artikel:  Makan Bergizi Gratis Perdana di Bandung Barat Sasar Anak SD dan Ibu Hamil

Mungkin Anda Menyukai