POLISI menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja di Cipayung, Jakarta Timur. Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita 41 kg ganja.
Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKB Bariu Bawana menjelaskan keduanya ditangkap di Jalan Masjid III Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (20/9) Sekeliling pukul 23.00 WIB. Keduanya adalah MAJ, 26, dan DRF, 24.
“Perannya adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari inisial J,” kata Bariu dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/9).
Baca juga : Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Jaktim, Sabu Seberat 6 Kg Disembunyikan dalam Boneka
Kasus ini terungkap setelah tim Unit 3 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan di Letak tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di Letak.
“Dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Jumat, 20 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Member Unit 3 Subdit 1 mengamankan MAJ dan DRF,” imbuhnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di Letak tersebut. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan 41 paket ganja seberat 41 kilogram ganja.
“Ditemukan barang bukti 41 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 41 kilogram, 2 paket kecil berisi ganja, kertas nasi berwarna coklat, dua buah handphone beserta SIM Card di TKP,” jelasnya.
“Bahwa dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari J dan terduga beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba PMJ,” pungkasnya. (J-2)