Polisi: Suami di Ciamis yang Mutilasi Istrinya Alami Depresi

Liputanindo.id – Kepolisian Resor Ciamis mengungkapkan hasil pemeriksaan dokter Spesialis jiwa menyatakan tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya sendiri mengalami depresi sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung, Demi menjalani perawatan sebelum kembali dilakukan proses hukum.

“Kata dokter kejiwaan, Yakni perlu observasi karena mengalami depresi, Demi berat ringannya belum Dapat dipastikan, nanti Eksis surat rujukan yang harus disampaikan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Selasa (7/5/2024).

Ia menuturkan Polres Ciamis melibatkan dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis Demi memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum (51), tersangka kasus mutilasi istrinya sendiri Yanti (40) di rumahnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5).

Cek Artikel:  Mendikdasmen: AI dan Coding Mata Pelajaran Pilihan, Bukan Wajib

Hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan itu menyebutkan bahwa tersangka harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa yang diperkirakan membutuhkan waktu Sekeliling 14 hari Demi mengetahui kondisi kejiwaannya lebih lanjut.

“Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis menyatakan bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa Demi dilakukan observasi lebih lanjut supaya nanti menentukan layak atau tidaknya proses hukum selanjutnya,” katanya.

Ia menyampaikan hasil observasi di rumah sakit jiwa akan menjadi dasar pembahasan dengan kejaksaan terkait penanganan hukum lanjutan terhadap tersangka mutilasi.

Selama menjalani pemeriksaan kejiwaan maupun Begitu berada di sel tahanan, kata Joko, tersangka cenderung Tenang dan hanya berbicara ketika ditanya, selebihnya lebih banyak Tenang.

Cek Artikel:  Gunung Marapi Kembali Erupsi, Kaum Diimbau Waspada

Sedangkan Begitu ditanya oleh dokter kejiwaan, terkadang tersangka Dapat diajak bicara dengan Bagus. Tetapi, tiba-tiba tersangka menanyakan keadaan keluarganya, juga menanyakan keberadaan istrinya yang menjadi korban mutilasi.

“Makanya perlu observasi ke depan tentang kejiwaannya, mungkin terpukul, terguncang, perlu observasi,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Ciamis memeriksa sejumlah saksi dan anak korban, hingga menetapkan Tarsum sebagai tersangka kasus mutilasi istrinya yang dilakukan di rumahnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5) pagi.

Tindakan keji itu Membangun heboh masyarakat setempat Tamat akhirnya polisi menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Rancah, berikut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan Demi memutilasi korban. (Ant)

Cek Artikel:  Ngeri 2 Emak-Emak Dibacok dengan Brutal hingga Tewas di Mukomuko Bengkulu

Mungkin Anda Menyukai