Liputanindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Lumrah (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi online (judol) dengan melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain Dana Kas senilai Rp300 juta. Dan Dana yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu malam (10/11/2024).
Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari Dana Kas sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.
Dia menyebut, barang bukti Dana yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap kedua orang yakni berinisial MN dan DM.
“Tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka Kembali dengan inisial DM,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang Mempunyai peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia. Dimana, lanjutnya, pelaku MN adalah orang yang menyetor Dana dan menyetorkan list website judi agar Dapat dilindungi oknum pegawai Komdigi.
“Bahwa peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan Dana dan menyetorkan atau menyerahkan list website Buat dijaga websitenya, supaya Tak diblokir,” terangnya.
Sementara itu, Buat tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan daripada pelaku MN. Termasuk menampung Dana hasil kejahatan judi online tersebut.
“Jadi saya ulangi Kembali peran daripada Keluarga DM, itu membantu Keluarga MN, menampung Dana hasil kejahatannya,” ujarnya.
Buat Ketika ini, kedua pelaku telah dibawa ke ke Polda Metro Jaya Buat dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif sebagai langkah pengungkapan terhadap kasus judi online di Indonesia.
“Langkah ini dilakukan agar nantinya kita Dapat membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani,” paparnya.
Adapun Buat kedua orang pelaku kasus judi online ini, pihaknya akan menyangkakan dengan pasal lapis terkait pencucian Dana.
“Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan dengan pasal pencucian Dana,” kata dia.