Liputanindo.id – Polisi menyita 8,16 gram biji ganja dari Seniman Yogi Gamblez (YG) yang ditangkap Berbarengan Seniman Epy Kusnandar (EK) di sebuah apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5).
Adapun kedua Seniman tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini.
“Dari serangkaian pengungkapan tindak pidana ini, penyidik mengamankan barang bukti, pertama narkotika jenis ganja dengan berat 12,34 gram, dengan rincian daun ganja kering seberat 4,18 gram dan narkotika jenis biji ganja seberat 8,16 gram,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Tetapi, Syahduddi melanjutkan bahwa YG Enggak Mempunyai motif Buat menanam biji ganja tersebut. “Enggak Eksis menanam biji ganja,” kata Syahduddi.
Dari pengakuan YG, kata Syahduddi, biji ganja tersebut terkumpul dari 10 kali transaksi dengan pengedar.
“Jadi memang dari pengakuan YG ini biji ganja dikumpulkan dari 10 kali transaksi Tamat terkumpul 8,16 gram, jadi disimpan saja,” kata dia.
Kemudian, biji ganja tersebut dimasukkan ke dalam daftar barang bukti ganja berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan golongan narkotika, biji ganja masuk dalam golongan narkotika jenis tanaman ganja.
“Ketika mengacu peraturan Kemenkes biji ganja termasuk dari tanaman ganja, maka kita kenakan yang bersangkutan kena 12,34 gram,” ucap Syahduddi.
Diketahui, selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan tiga pak kertas papir, satu buah botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok Corak biru putih dan satu handphone Corak hijau dari tersangka YG.
Adapun Epy dan Yogi adalah Kenalan kerja. Berbarengan-sama mereka Mempunyai sebuah rumah makan di Area Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Epy, kata Syahduddi, mendapatkan ganja dari Yogi.
Selanjutnya, berbeda dengan Epy Kusnandar yang akan direhabilitasi, Yogi Gamblez disangkakan dengan pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf (A) UUD Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” kata Syahduddi. (Ant)