Polisi Sita 70 Kg Sabu dari Jaringan Fredy Pratama di Kalsel

Polisi Sita 70 Kg Sabu dari Jaringan Fredy Pratama di Kalsel
Tersangka dugaan kasus tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama.(Dok.Antara)

POLISI kembali membongkar jaringan narkotika jenis sabu Punya jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 70,76 kilogram (kg) sabu disita.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

“Polri melalui Polda Kalsel telah berhasil membongkar jaringan narkotika Punya bandar besar Fredy Pratama dan menyita total 70,76 kilogram sabu,” kata Mukti dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10).

Mukti Juharsa mengapresiasi keberhasilan Polda jajaran, khususnya Dirresnarkoba Polda Kalsel yang berhasil memberantas peredaran narkoba. Termasuk mengungkap jaringan Fredy Pratama hingga ke akar-akarnya.

“Sesuai arahan Kabareskrim Polri, jangan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Tapi kejar Tamat aset-asetnya. Hanya dengan memiskinkan mereka kita Bisa melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ucap jenderal polisi bintang satu itu.

Cek Artikel:  Terbukti Gelembungkan Bunyi, Tiga Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu. Menurutnya, berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR di salah satu hotel di Banjarmasin Utara, pada Kamis, 26 September 2024.

Dari hasil penangkapan itu, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan barang bukti 9,1 kilogram sabu dari tas pelaku. Barang haram itu sudah dipisahkan ke dalam 8 paket ukuran besar dan 13 paket ukuran kecil.

Winarto menyebut setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AR mengaku mengedarkan sabu yang didapat dari pelaku lain berinisial MM. Setelah didalami terungkap bahwa MM adalah kaki tangan Fredy Pratama alias Miming.

“MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga Area, Jakarta, Surabaya, dan Bali,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

Cek Artikel:  Bea Cukai Lanjutkan Perang Melawan Rokok Ilegal dengan Operasi Gempur II 2024

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan diketahui adanya rencana pengiriman sabu yang diatur oleh MM menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton. Winarto menyebut tim Polda Kalsel langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil ditemukan di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, pada Selasa, 8 Oktober 2024 Sekeliling pukul 01.00 Wita.

Winarto mengatakan dari hasil pengejaran itu, berhasil menangkap dua pelaku yang bertugas sebagai kurir yakni AW dan JB. Selain itu, dari mobil tersebut ditemukan barang bukti 50 paket sabu dengan kemasan plastik teh China bertuliskan Guanyinwang.

“Yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih,” beber dia.

Selain itu, petugas juga turut menyita pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.

Cek Artikel:  Pendapatan Nurul Ghufron Mulai Dipotong per 1 Oktober 2024

Tak hanya itu, polisi juga menangkap MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton Buat tempat penyimpanan sabu. Winarto mengatakan pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya mendapati pelaku lain berinisial SA di Area Banua Anyar, Banjarmasin Timur, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

SA ditangkap di sebuah rumah yang diduga merupakan tempat penyimpanan sabu Punya jaringan Fredy Pratama. Dari Penyimpanan tersebut penyidik juga menyita 10 paket besar sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.

Total Eksis enam tersangka ditangkap berinisial AR, MM, AW, JB, MR, dan SA. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1 , Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai