Liputanindo.id JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menyelidiki harta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri yang Tak dllaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
“Konfirmasi sekaligus pendalaman terkait Intervensi penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPN FB),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip, Minggu (10/12/2023).
Bukan hanya itu, Trunoyudo menambahkan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga melakukan konfirmasi terhadap Firli Bahuri atas hasil penggeledahan yang dilakukan.
“Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB),” ujar dia.
Teranyar, polisi melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Posisi yang dilakukan penggeledahan yakni diduga dimiliki oleh Firli Bahuri yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023) siang.
Rumah apartemen yang sedang digeledah itu disebut Tak masuk dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Punya Firli Bahuri. Penggeledahan tersebut merupakan Posisi ketiga selain Rumah Kertanegara 46 dan rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi. (DID)