Liputanindo.id – Polisi Tetap mengusut kasus peredaran Dana Bajakan (upal) Rp22 Miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Para pelaku Rupanya sempat berpindah-pindah Posisi dalam mengedarkan upal tersebut.
“Betul (berpindah-pindah), dari Gunung Putri ke Sukabumi, kemudian menyewa tempat di Srengseng Jakbar,” kata Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Perwira menengah Polri ini menyebut para pelaku berpindah Posisi karena masa kontrak di tempat sebelumnya telah habis.
Sebelumnya, sebanyak empat orang, yakni alias Mulyana, FF, YS alias Ustad, dan Firdaus, ditangkap terkait kasus peredaran Dana Bajakan senilai Rp22 miliar. Polisi menyebut Dana ini dijual dengan Komparasi 1:4.
“Dana itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya Kalau Membikin Rp20 milyar Dana Bajakan dia akan mendapatkan Rp5 milyar dari pemesan, yang pemesan ini infonya Kepada diedarkan secara manual,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/6).
Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi buronan, yakni I, Umar, P, dan A. Ade Lampau menyebut peran masing-masing tersangka yang ditangkap berbeda-beda.