Polisi Sebut Bandar Judol Setor Fulus ke Oknum Komdigi via Money Changer

Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menyebutkan bandar judi online (judol) yang website-nya dilindungi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyetorkan Fulus melalui money changer atau perusahaan penukaran Fulus.

“Diketahui bahwa Fulus setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau Kas dan juga melalui money changer, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Demi di temui di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).

Ade Ary menjelaskan terhadap tempat money changer tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan ataupun penggeledahan.

“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua Posisi dan penyidik Lagi Lanjut melakukan pedalaman secara intensif,” katanya.

Cek Artikel:  RK Makan Malam Bareng Prabowo, Pramono Anung: Saya Lebih Sering Ketemu

Tetapi Ade Ary belum Dapat menjabarkan secara detail terkait Posisi money changer tersebut karena Lagi didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.

“Berdasarkan keterangan daripada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra Demi ditemui di Jakarta, Selasa (6/11).

Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).

Cek Artikel:  Pemda Intensifkan Penanganan PPKS di Kota Bogor

“Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah Kepada mengumpulkan daftar laman (website) judi online, ” katanya.

Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh Keluarga AJ dengan menggunakan akun Telegram Punya AK agar laman yang telah menyetorkan Fulus setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.

“Setelah itu, website penyetor Fulus akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir,” kata Wira.

Sementara itu Wira menyebutkan Kepada total tersangka hingga Demi ini sudah Terdapat 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat Anggota sipil.

“Kepada identitas yang 15 orang sudah Terdapat, nanti akan disampaikan ketika rilis,” katanya.

Cek Artikel:  Polisi Periksa Tengah Suami BCL Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar Hari Ini

Mungkin Anda Menyukai