Polisi Sebut Balita di Depok Dipukul hingga Ditendang Pemilik Daycare

Liputanindo.id – Anak berusia dua tahun, M diduga dianiaya saat dititipkan di jasa penitipan anak atau daycare di kawasan Kota Depok, Jawa Barat. Korban ternyata dianiaya oleh pemilik daycare, yakni wanita berinisial MI.

“Kita belum tahu kalau dia (MI) pengasuh atau nggak, tapi yang jelas dia pemilik, iya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

MI diketahui merupakan pemilik daycare tersebut berdasarkan pengakuan mantan stafnya. Perihal betul tidaknya MI juga adalah influencer parenting, polisi belum mengetahuinya.

Arya mengatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus ini. Polisi juga saat ini masih menunggu hasil visum terhadap korban.

“Kalau dari laporannya ada (korban) ditendang, mungkin dipukul, tetapi itu masih menunggu nanti keterangan dari saksi-saksi terkait. Kalau orang tua tahunya hanya dari orang yang melaporkan, staf di sana, karena disampaikan anak ini kalau melihat si pelaku katanya terus teriak histeris,” jelasnya.

Cek Artikel:  Motif Tersangka Sebar Video Porno Audrey Davis Karena Nyeri Hati

“(Perihal betul tidak ada luka bekas gunting di tubuh anak) saya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” tambahnya.

Sebelumnya, viral di sosial media anak usia dua tahun diduga dianiaya pemilik jasa penitipan anak atau daycare di Depo. Dari video dan narasi yang dilihat di akun Instagram @komisi.co, tampak balita tersebut diduga dianiaya di sebuah ruangan pada 10 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.

Eksis dua balita di dalam sebuah kamar, yakni anak yang menggunakan pakaian berwarna oranye dan yang berbaju putih. Seorang wanita yang diduga pengasuh lalu masuk ke dalam kamar tersebut.

Anak berbaju oranye mencoba mendekati pengasuh, namun ditahan dengan ditendang. Balita itu lalu diseret, dicubit, hingga dipukul.

Cek Artikel:  Polisi Buka Kesempatan Panggil Kembali Audrey Davis di Kasus Video Syur

Orang tua korban lalu melaporkan kasus penganiayaan ini ke polisi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Paras terduga pelaku juga ditampilkan di akun Instagram tersebut.

Mungkin Anda Menyukai