Liputanindo.id – Tiga aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Maluku Utara, yakni RJA, AFM, dan MBD ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Usai menjalani pemeriksaan, polisi memutuskan Demi Enggak menahan ketiga ASN tersebut.
“Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahgunaan narkoba sehingga Enggak dilakukan penahanan dan Demi ini direhabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan RJA, AFM, dan MBD. Polisi Lagi memburu Perempuan berinisial I yang diduga menjadi pemasok narkoba Demi tiga ASN tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tiga ASN Provinsi Maluku Utara ditangkap karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di Cempaka Putih. “Betul ASN Ternate, Maluku Utara,” ucap kata Ade Ary dikutip Antara, Jumat (24/5).
Ade Ary menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula Demi Terdapat laporan Kaum terkait pemakaian sabu di Sekeliling Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakpus.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap Kerabat RJA, AFM dan juga MBD,” katanya.
Demi dilakukan penggeledahan, ketiganya menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok. Mereka mengaku mendapat narkotika tersebut dari seorang Perempuan berinisial I (DPO).