Polisi: Pria Cengkareng Lecehkan Anak Perempuan Sejak 2022

Liputanindo.id JAKARTA – Polisi menyebut pria berinisial EA (21), tersangka pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial N (5), di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, telah melakukan perbuatannya sejak 2022.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul menyebut , berdasarkan hasil penyelidikan dan visum, terungkap bahwa pelaku telah berulang kali melecehkan korban.

“Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban,” kata AKP Reliana, di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Menurut AKP Reliana, pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU  17 Mengertin 2016 tentang perubahan kedua atas UU 35 Mengertin 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya.

Cek Artikel:  Eks Bos PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp20 M

Bibi korban, Nurhayati, seperti dirilis Antara mengungkapkan, kasus pelecehan terungkap setelah N mengeluhkan sakit pada bagian tubuhnya.

Korban N, kata Nurhayati, sering bermain ke rumah EA. Bahkan N kerap dijemput untuk bermain ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.

“Kalau bilang dekat ya dekat, karena si N ini, tiap hari diberi handphone, jadi ya betah. Dipancingnya pakai handphone, namanya anak kecil,” ucap Nurhayati. (BON)

Mungkin Anda Menyukai