Polisi Persilahkan Korban Klinik Ria Beauty Melapor, Catat Lokasinya

Polisi Persilahkan Korban Klinik Ria Beauty Melapor, Catat Lokasinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (tengah), Direktur Reserse Kriminal Lumrah Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri), dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma (kanan) menunjukkan barang bukti Begitu konfe(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

POLISI mempersilahkan siapapun yang menjadi korban dari praktik klinik kecantikan Ria Beauty melapor atau Membikin pengaduan ke kepolisian. Posko pengaduan telah dibuka di Unit 1 Subdit Remaja, Anak dan Perempuan (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Lumrah Polda Metro Jaya.

Kepala Subdirektorat Renakta Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah Chaira Sukma menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban dan mau mengadukan kasusnya ke Kepolisian wajib membawa sejumlah barang bukti.

“Jadi yang merasa menjadi korban itu, harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, Lanjut mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan Begitu melakukan treatment atau perawatan,” katanya.

Cek Artikel:  Jessica Wongso Tancap Gas Menuju Kantor Kejari Jaktim

Tetapi Syarifa menjelaskan posko pengaduan yang telah dibuka sejak dua hari Lewat belum Terdapat masyarakat yang melaporkan menjadi korban klinik Ria Beauty.

“Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Jadi banyak yang bilang, ‘saya juga korban nih’, Lanjut juga dari Kawan-Kawan juga, ‘oh iya Kawan-Kawan gue banyak yang jadi korban’, tapi Buat resminya sih belum Terdapat yang mau melapor,” katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Lumrah (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus Dapat menghilangkan bopeng pada Persona.

“Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa Dapat menghilangkan bopeng pada Persona dengan Metode di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku Mempunyai kompeten yang Absah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra Begitu konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).

Cek Artikel:  Polisi Periksa 9 Saksi Demi Mengusut Penyebab Kebakaran Glodok Plaza

Wira menjelaskan para tersangka ditangkap pada 1 Desember 2024 Sekeliling pukul 16.00 WIB oleh Personil Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Bilik 2028 Hotel Somerset Grand Imej Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio Nomor 1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling Pelan 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Wira. (Ant/P-5)

Mungkin Anda Menyukai