Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pemilik Daycare Wensen School

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pemilik Daycare Wensen School 
Jurnalis mengambil gambar Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan anak, Wensen School, Depok.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

POLISI memperpanjang masa penahanan tersangka pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School, Meita Cemburuanty alias Tata, selama 40 hari.

“Perpanjangan penahanan tersebut mulai 21 Agustus 2024 sampai 10 September 2024 di Rumah Tahanan Polres Depok,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (21/8).

Arya menjelaskan perpanjangan penahanan tersebut akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga : Orangtua Korban Penganiayaan Daycare Depok Tamatkan Bukti Baru ke Kejaksaan

“Berkas perkara tersangka Meita hingga kini masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,” ujarnya.

Diketahui, Polres Depok melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak atau daycare Wansen School, Meita Cemburuanty,  yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kaveling Ruko DDN, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada bulan Juli 2024.

Cek Artikel:  Penyidik Dalami Dugaan Penyebaran Hoaks Bos Judol oleh Kepala BP2MI

Meita kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun dan bayi berusia 9 bulan. 

Baca juga : Penganiayaan di DayCare, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menitip Anak Menurut Dokter

“Atas perbuatan penganiayaan, tersangka Meita melanggar Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungannya Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” ujar Kapolres.

Dikatakan Arya, Polres Depok saat ini sedang mengajukan visum psikiatri kepada korban. ” Visum sedang kita ajukan. Nanti jaksa yang menentukan P21 nya, kita hanya mengumpulkan alat bukti dan mengirim berkasnya ke Kejaksaan,” ungkap Arya.

Arya menuturkan, apabila melihat dari video di lokasi penitipan, penganiayaan tidak hanya satu kali dilakukan. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka secara berulang sehingga akan dijerat dengan pasal berulang supaya dapat ancaman hukuman yang lebih tinggi. ” Jadi, dengan adanya bukti ronsen ini kami meyakini bahwa perbuatan tersangka, telah mengakibatkan luka berat bagi anak korban,” terang Arya.

Cek Artikel:  Anaknya Ditangkap saat Demo RUU Pilkada, Maksuds Machica Mochtar Sambangi Polda Metro

Baca juga : Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Dikabarkan Lara dan Hamil

Sementara itu, kuasa hukum dua korban, Irfan mengatakan kliennya mengalami gangguan skoliosis dan pneumonia Penyebabnya, diduga disebabkan adanya tendangan dan bantingan yang dilakukan tersangka.

Sedangkan pneumonia, ada pukulan yang mengakibatkan radang paru-paru, mungkin untuk lebih jelasnya itu pihak medis yang lebih berwenang untuk menjelaskan. Dua persoalan ini kata Irfan diperkuat dengan bukti rekaman CCTV saat tersangka melakukan kekerasan pada korban. 

Irfan mengungkapkan, korban sebelumnya tidak mengalami pneumonia maupun skoliosis. Tetapi semenjak kekerasan yang terjadi di daycare milik Meita Cemburuanty, menyebabkan korban batuk selama satu bulan dan tidak kunjung sembuh.

Cek Artikel:  Ketua DPR Soroti Kasus Bayi Tewas Dibanting

“Setelah dilakukan pemeriksaan dalam dari pihak kedokteran, ternyata memang terbukti, lukanya (skoliosis) bisa mengakibatkan cedera seumur hidup,” pungkas Irfan (P-5)

Mungkin Anda Menyukai