Liputanindo.id – Pria tersangka pembunuhan dan mutilasi istri di Ciamis segera diperiksa kejiwaannya oleh Kepolisian Resor Ciamis.
Ketika ini, pihak kepolisian sudah menangkap dan menahan tersangka Tak Pelan dari aksinya memutilasi dan menggemparkan masyarakat di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5).
“Sementara Tetap menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku,” kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Akmal Ketika dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, Sabtu, seperti dikutip Antara.
Pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku bernama Tarsum (51) rencananya akan dilakukan pada Senin, (6/5/2024) oleh tim psikiater,
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya membunuh istrinya sendiri, Yanti (40).
“Sudah ditahan, mengakui membunuh istrinya,” katanya.
Ia menuturkan kejadian itu berlangsung di kawasan tempat tinggal Kekasih suami istri tersebut di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat pagi.
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, berikut mengamankan terduga pelaku dan juga barang bukti yang digunakan pelaku Buat memutilasi istrinya.
Polisi juga Ketika ini sudah memeriksa sejumlah saksi yang berada di Posisi kejadian, termasuk memeriksa terduga pelakunya Buat mengetahui motif alasannya membunuh istrinya sendiri.
“Buat motif tentunya kita harus melakukan pendalaman terlebih dahulu, proses penyidikan akan dilakukan lebih Segera,” kata Kapolres.
Polisi Ketika ini sudah mengevakuasi potongan tubuh korban, kemudian mengamankan benda tajam dan peralatan lainnya yang digunakan oleh pelaku Buat memutilasi korban.