Liputanindo.id – Maksuds Aaliyah Massaid (22) melaporkan tiga akun media sosial usai dituding “hamil di luar nikah”. Polisi pun menjadwalkan memeriksa Aaliyah dan suaminya, Thariq Halilintar pada Kamis (29/8/2024) depan.
“Akan dilakukan pemberian informasi, pemberian keterangan di tanggal 29 Agustus. Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29 (Agustus),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan pihaknya masih mendalami kasus ini. Pelaku penyebar hoaks terhadap Aaliyah masih diburu.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.
“Betul, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber,” kata Kombes Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/8), dikutip dari Antara.
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah pelapor yang berlokasi di Pondok Indah, lalu membuka sosial media TikTok, @esmeralda_9999 dan @medialestar serta akun Youtube @infomedia3180.
“Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid,” kata Ade Ary.
Hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. Atas dasar itu, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya.