PENYIDIK Kepolisian telah melakukan gelar perkara kasus dua Member Polrestabes Semarang yang memeras pelajar hingga Rp2,5 juta. Kedua Member Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo, 38, ditetapkan tersangka pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan segera di proses secara pidana bersamaan proses sidang etik kepolisian serta terancam dipecat.
Pemantauan Media Indonesia, Minggu (2/2) kasus pemerasan oleh Member kepolisian Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo bertugas di Samapta Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang Lagi bergulir, Propam Polrestabes Semarang dan penyidikan di Reserse dan Kriminal secara bersamaan memeriksa kasus menghebohkan tersebut.
Kagak hanya akan diseret ke sidang etik kepolisian, kedua pelaku tang sudah ditetapkan tersangka pemerasan terhadap pelajar di Semarang ini, juga diproses secara pidana yakni jerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, sedangkan keterlibatan Kaum sipil bernama Suyatno, 44, Kaum Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang Lagi dilakukan pendalaman.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidang Propam Polda Jawa Tengah dan keduanya sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri, sehingga penanganan dilimpahkan ke Propam Polda,” kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes M Syahduddi.
Selain terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Syahduddi, kedua Member juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pemerasan terhadap dua pelajar di Kota Semarang yakni MRW, 18, dan MMX, 17. “Keterlibatan Kaum sipil dalam kasus ini Lagi dilakukan pendalaman,” imbuhnya.
Ditanya tentang kegiatan hingga terjadi pemerasan, Syahduddi mengatakan, bahwa Ketika terjadi pemerasan terhadap pelajar tersebut, keduanya Kagak sedang berdinas, mereka juga Kagak berseragam dan hanya menggunakan jaket karena berniat mencari makan malam menggunakan sedan merah Punya Aipda Roy Legowo.
“Mereka meminta sejumlah Fulus agar korban yang sedang berduaan di dalam mobil Kagak diproses hukum, karena merasa ketakutan maka korban memenuhi permintaan kedua polisi itu menyerahkan Fulus sebesar Rp 2,5 juta,” ujar M Syahduddi.
Sedangkan Fulus hasil pemerasan dari korban itu, menurut Syahduddi, Buat kepentingan tiga pelaku, Tetapi karena dikerumuni banyak Kaum Sekeliling Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Kecamatan Semarang Utara, pelaku panik kemudian mengembalikan Fulus korban sebesar Rp1 juta dan berpikir Fulus yang diterima sudah dikembalikan Sekalian. (AS/J-3)