Polisi: Pelaku yang Mutilasi Pria di Garut Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Tewas

Liputanindo.id – Polisi menyampaikan pelaku yang melakukan pembunuhan dan mutilasi, R (23) terhadap seorang pria di kawasan Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah (jadi tersangka),” kata Kasi Humas Polres Garut Iptu Susilo Adhi Demi dihubungi, Selasa (2/7/2024).

Susilo menambahkan R dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Merujuk Pasal 340 KUHP, pelaku mutilasi ini terancam hukuman Tewas. Berikut isi Pasal 340 KUHP.

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana Tewas atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lelet dua puluh tahun.”

Sebelumnya, Kaum Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, dihebohkan dengan penemuan sejumlah potongan tubuh pria pada Minggu (30/6) Kurang Lebih pukul 12.30 WIB.

Cek Artikel:  Terlibat Kasus Pelecehan Seksual hingga Narkoba, 9 Personil Polisi Bali Dipecat Enggak Hormat

Potongan tubuh ditemukan di dua area yang berbeda.Yang pertama ditemukan di dalam karung dan bagian tubuh lainnya ditemukan di Jalan Raya Cibalong.

Terkini, Polresta Garut sudah berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan dengan Langkah memutilasi itu.

Iptu Adi Susilo sebelumnya mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (30/6) malam. Demi diamankan polisi, pelaku Bukan melawan.

“Tadi malam diamankan pelaku Tetap di daerah Cibalong,” kata Susilo, Senin (1/7).

Demi disinggung mengenai narasi yang beredar di media sosial (medsos) yang menyatakan korban dan pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Adi belum Pandai memastikan.

Mungkin Anda Menyukai