Polisi Pastikan Periksa Firli Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Liputanindo.id JAKARTA – Polda Metro Jaya Lalu mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh petinggi KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi memastikan akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri.

“Ya kalau memang sudah layak Demi diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan. Nanti kita lihat. Ya (mendalami) kaitannya dong, terkait apa Tak,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dikutip Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
SYL Minta Honor Bulanan Cucu Naik dari Rp4 Juta Jadi Rp10 Juta

Meski demikian, Karyoto enggan menjelaskan Ketika Firli diperiksa. Dia mengatakan jadwal pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik. “Nanti Saya tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau Terdapat jadwal-jadwal, Saya nggak Mengerti secara detail,” ujarnya.

Cek Artikel:  Motif Pembunuhan Pemuda di Makassar Rupanya Hanya Gegara Masalah Sepele

Begitu juga jawaban Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak ketika ditanyakan tentang jadwal Firli akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. “Nanti akan kita jadwalkan,” kata Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan petinggi KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil Penyelenggaraan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan Demi dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Menurut Ade, kasus itu diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan Validasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Cek Artikel:  Tim DVI Polri Tuntas Identifikasi 11 Jenazah Terbakar Kecelakaan KM 58

Kemudian surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

Ade juga mengatakan Terdapat 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada Sekeliling kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

Dan Info terbaru, Polda Metro sedang memeriksa ajudan Firli yang bernama Kevin. Dia diperiksa sebagai saksi. (DID)

Cek Artikel:  Dendam Pelan Sebabkan Pelaut di Takalar Tewas Ditangan Keluarga Sendiri

 

Baca Juga:
Bulan Ramadan Terjadi Pergeseran Kemacetan, Ini Langkah yang Dilakukan Polda Metro

 

Mungkin Anda Menyukai