Liputanindo.id JAKARTA – Kepastian adanya penahanan atau Bukan terhadap Seniman berstatus tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar akan diputuskan pada Kamis (13/10/2022). Hal tersebut diungkapkan oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Demi sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barbuk lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Tetapi demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:
Polisi Akan Panggil Yusril Izha Mahendra sebagai Saksi Firli Bahuri Pekan Depan
Karena proses pemeriksaan Tetap berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma menjelaskan penyidik belum menentukan penahanan terhadap Rizky Billar.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik mengajukan 30 pertanyaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka, Rizky Billar terkait dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Tetapi Nurma mengungkapkan Bukan menutup kemungkinan jumlah pertanyaan akan bertambah karena sebelumnya sebagai saksi yang bersangkutan diajukan 48 pertanyaan yang sedianya hanya 38 Begitu pemeriksaan.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status Rizky Billar menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Rabu malam.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB Pagi hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Begitu itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga Terperosok ke Alas.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Begitu itu Rizky menarik tangan korban ke arah Bilik mandi. Kemudian membanting korban ke Alas dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. (IRN)
Baca Juga:
Polisi: Judi Online Pemenangnya Sudah Diatur