Polisi Panggil Siskaeee dan 10 Tersangka Kasus Gambar hidup Porno Kelas Bintang Hari Ini

Liputanindo.id JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Spesifik (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan para tersangka yang terlibat dalam kasus produksi film porno produksi Kelas Bintang, termasuk Siskaeee  di Jakarta Selatan pada Senin (8/1/2024).

 

Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ardian Satrio Utomo menjelaskan,  agenda pemanggilan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.

 

“Jadwal pemeriksaan sesuai jadwal mulai jam 10.00 WIB,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin.

 

Tetapi Ardian belum menjelaskan secara rinci siapa saja yang sudah konfirmasi untuk hadir pada hari ini, dia hanya menjelaskan ada sebelas tersangka yang akan diperiksa pada hari ini.

 

“Sesuai jadwal panggilan 11 tersangka akan dipanggil hari ini,” katanya.

Cek Artikel:  KPK Dalami Pernyatan Pengacara SYL Soal Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol

 

Dikutip dari laporan Antara (8/1/2024), Direktur Reserse Kriminal Spesifik Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan  Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah berstatus tersangka.

 

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

 

Ade Safri menjelaskan 11 tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent (pemeran) pria dan sembilan orang dari talent wanita.

 

Dia merinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.

Cek Artikel:  Ketua KONI Makassar Diperiksa Kejari, Dugaan Kasus Penyimpanngan Biaya Hibah

 

“Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL,” katanya.

 

Ade Safri melanjutkan pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Lumrah (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

Selain itu, para pemeran pria-wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang.

 

“Kepada selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ucapnya.(IRN)

Mungkin Anda Menyukai