Polisi Panggil Anak Musisi Terkait Dugaan Video Syur Pekan Depan

Polisi Panggil Anak Musisi Terkait Dugaan Video Syur Pekan Depan
Direktur Reserse Kriminal Tertentu (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.(Dok Antara.)

POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur pekan depan untuk dimintai keterangan. Dua orang penyebar video syur yang diduga mirip AD sudah ditangkap

“Kita jadwalkan minggu depan,” kata Direktur Reserse Kriminal Tertentu (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).

Kendati demikian, Ade Safri belum menyampaikan kepastian waktu pemanggilan terhadap AD akan dilakukan.

Baca juga : Polisi Profiling Dirikun X Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Indonesia

Hanya saja, Ade Safri menyebutkan bahwa penyidik menelusuri siapa sosok yang pertama kali menyebarkan video syur yang diduga mirip AD.

“Seluruh yang terlibat akan kita telusuri, sehingga diperlukan keterangan AD untuk ini. Akan kita jadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ade.

Cek Artikel:  Pemeran Pria Video Asusila Audrey Davis Ditangkap, Dijerat Pasal Pornografi

Diketahui sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku yang menyebarkan video syur diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.

Baca juga : Polisi Dalami Kasus Penyebaran Video Porno Diduga Libatkan Anak Penyanyi

“Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro telah berhasil mengungkap kasus sekaligus melakukan penangkapan dua orang tersangka dalam kasus pornografi,” kata Ade Safri, Kamis (1/8).

Kedua tersangka itu adalah laki-laki berinisial MRS, 22 dan JE, 35. Keduanya ditangkap tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7).

Ade Safri mengatakan kedua tersangka ini menyebarkan sejumlah video porno melalui platform media sosial. Salah satu korbannya adalah anak musisi Indonesia.

“Salah satunya adalah konten video syur yang diduga mirip anak musisi,” ucapnya.

Cek Artikel:  Pria di Jakut Dikeroyok Pemilik Toko dkk Usai Orang tuanya Tegur Truk Halangi Jalan

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Pahamn 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Pahamn 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Pahamn 2008 tentang Pornografi. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai