Polisi Lacak Dirikun Medsos Penyebar Video Syur Anak Musisi

Polisi Lacak Akun Medsos Penyebar Video Syur Anak Musisi
Direktur Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak .(Antara Foto/Reno Esnir)

POLDA Metro Jaya terus mengusut kasus penyebaran video syur anak musisi, AD. Kini polisi tengah melacak akun media sosial yang menyebarkan video bermuatan asusila tersebut.

“Begitu ini juga penyidik sedang melakukan identifikasi profiling maupun tracing terhadap akun medsos ataupun platform X (dulu Twitter) yang menerima transmisi dari Tersangka AP terkait dengan konten pornografi yang dimaksud,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/8).

Selain itu, Polda Metro juga tengah membidik tersangka lain dalam kasus tersebut. Ade menyebut pengelola akun media sosial penyebar nantinya akan diproses secara hukum.

Baca juga : Anak Musisi Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Video Syur

Cek Artikel:  Operasi Safir, Polda Metro Jaya Tangkap 480 Tersangka Kasus Narkoba

“Bahwa konten video yang bermuatan asusila ataupun bermuatan pornografi ini didistribusikan ditransmisikan oleh Tersangka AP ke beberapa akun pengelola ataupun pemilik akun medsos X yang ini masih kita buru, tapi jejak digitalnya sudah kita dapatkan semuanya,” jelas Ade Safri pada Rabu (14/8).

Ade Safri mengatakan pihaknya tengah melakukan identifikasi akun X yang menyebarkan video syur tersebut. Nantinya mereka yang terlibat dalam penyebaran akan ditetapkan jadi tersangka.

“Yang jelas untuk pengelola atau pemilik akun medsos X yang ditransmisikan oleh Tersangka AP ini saat ini sedang dalam profiling tim penyidik Siber Krimsus Polda Metro Jaya. Eksis beberapa akun yang ditransmisikan konten video bermuatan asusila tersebut oleh Tersangka AP,” kata dia.

Cek Artikel:  Anaknya Ditangkap saat Demo RUU Pilkada, Maksuds Machica Mochtar Sambangi Polda Metro

Baca juga : Polisi Panggil Anak Musisi Terkait Dugaan Video Syur Pekan Depan

“Ketika unsur delik mendistribusikan, mentransmisikan, menyebarluaskan itu terpenuhi, masuk dalam tersangka penanganan perkara a quo,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap AP yang merupakan mantan kekasih AD. AP sendiri ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. AP nekat menyebarkan video syur lantaran sakit hati diputuskan AD.

Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Pahamn 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Pahamn 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Pahamn 2008 tentang Pornografi. Tersangka AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (J-2)

Cek Artikel:  Kepuasan Pengguna Transjakarta Alami Bingungkatan

Mungkin Anda Menyukai