Polisi Kembali Periksa SYL di Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Liputanindo.id – Polda Metro Jaya kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pemeriksaan terhadap SYL dilakukan pada Selasa (4/6) silam.

“Sudah dilakukan (pemeriksaan ke Syahrul), kita lakukan (pemeriksaan) di Gedung KPK. Kalau nggak salah Lepas 4 (Juni),” kata Ade di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Selain SYL, penyidik juga memeriksa mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta. 

Tetapi, mantan Kapolresta Solo ini belum mau mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.

Cek Artikel:  Maju Pilkada DKI Jakarta, Anies Urus Surat Tak Pernah Jadi Terdakwa di PN Jaksel

“(SYL diperiksa) ya dalam dugaan tindak pidana yang terjadi (dugaan pemerasan Firli Bahuri),” jelasnya.

Perihal Bilaman Firli Bahuri kembali diperiksa, Ade menyebut keterangan mantan Ketua KPK ini sudah cukup. “Kan sudah Sekalian kita lakukan. Tinggal tunggu aja updatenya Niscaya kita akan update,” tambah dia.

Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Artikel:  Tinjau Korban Kebakaran Manggarai, JK Sarankan Bangun Rumah Susun

Mantan Ketua KPK ini Tak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tetapi, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan Tetapi tak Pelan kemudian gugatan kedua itu dicabut.

Mungkin Anda Menyukai