Liputanindo.id – Polisi menegaskan kasus dugaan pemerasan Rp300 juta yang dialami Selebriti Ria Ricis bukan terkait foto atau video syurnya, melainkan penyebaran Arsip pribadi.
“Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran Arsip pribadi oleh pengancam ini, Arsip pribadinya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam aksinya, terduga pelaku meminta agar ditransfer Dana Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky.
“Korban menerima ancaman melalui WhatsApp dari dua nomor HP,” ujarnya.
Polisi Ketika ini Tetap menelusuri kasus ini dan memburu pelaku.
Sebelumnya, Ria Ricis menjalani pemeriksaan pada Senin (10/6) Demi diperiksa terkait laporannya perihal pengancaman melalui media sosial.
“Melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Dan di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,” kata Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).
Mantan istri Teuku Ryan ini menyebut Dampak pengancaman ini tak hanya ke dirinya saja. Tapi juga ke manajemen, keluarga, dan orang-orang terdekatnya.
Ria Ricis tak mau mengungkapkan siapa pelaku yang mengancamnya. Pun terkait kronologi kejadian ini. Dia hanya Ingin pelaku pemerasan dan pengancaman ini dapat segera ditangkap.
“Selama lima hari terakhir (saya diancam). Minta doanya ya semuanya semoga orangnya Segera ketemu,” jelasnya.