Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial terkait kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Bukti elektronik berupa rekaman video hingga isi percakapan aplikasi WhatsApp kini menjadi kunci dalam membongkar kejahatan tersebut pada Jumat (3/6/2026).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa Berkas digital yang disita penyidik memperjelas keterlibatan kolektif dari ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
“Kami informasikan juga kepada rekan-rekan sekalian bahwa alat bukti Berkas elektronik berupa video rekaman, maupun percakapan WhatsApp, ataupun telepon, Interaksi komunikasi antara pelaku, menunjukkan peran masing-masing pelaku secara Berbarengan-sama di dalam melakukan perbuatannya,” kata Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2026).
Kombes Iman menjelaskan bahwa pembagian peran para tersangka Tak hanya tercermin dari bukti digital, melainkan juga diperkuat oleh kesaksian para saksi di lapangan. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, para pelaku diketahui menyekap, memasung, hingga memeras pihak keluarga korban.
“Hasil pemeriksaan terhadap para saksi menerangkan peran dari masing-masing tersangka dalam melakukan perbuatannya pada satu peristiwa hukum yang dilakukan dengan Langkah menyekap, memasung, kemudian meminta sejumlah tebusan Doku dari korban ataupun dari keluarga korban, menerima Doku pembayaran, maupun melakukan Restriksi kemerdekaan terhadap para korban dan Restriksi pemenuhan hak kebutuhan pokok atau makan,” Jernih Kombes Iman, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa ketiga korban mengalami tindakan yang Tak manusiawi selama masa penahanan ilegal tersebut. Para pekerja konveksi itu dilaporkan sempat kelaparan akibat sengaja ditelantarkan oleh komplotan pelaku.
“Tadi sudah disampaikan bahwa korban Tak diberikan makan dalam jangka waktu tertentu,” kata Kombes Iman, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.
Selain tindakan kekerasan fisik, aspek finansial juga menjadi motif Penting dalam perkara ini. Pihak kepolisian telah mendeteksi adanya mutasi rekening yang menjadi bukti kuat terjadinya tindak pidana pemerasan.
“Kami juga menemukan atau mengumpulkan petunjuk dari para penyidik terkait dengan Kategori Anggaran atau transfer yang dilakukan, yang ini menunjukkan bukti pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban,” imbuh Kombes Iman, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.
Seluruh barang bukti yang ditemukan di Posisi kejadian kini telah disita secara Formal oleh penyidik Buat dicocokkan dengan keterangan saksi. Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, hingga penganiayaan sesuai Pasal 482, Pasal 466, dan Pasal 471 KUHP Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023.
