Liputanindo.id – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menjamin, telah menangkap Ivan Sugianto, bukan pemeran pengganti. Pihaknya melakukan penangkapan pada Kamis (14/11).
Hal itu merespons dugaan publik yang mencurigai orang yang ditangkap di bandara Juanda Sidoarjo bukan tersangka Ivan Sugianto, melainkan stuntman atau pemeran pengganti.
“Terima kasih atas sarannya ya. Kami pastikan penangkapan yang dilakukan Polresbates Surabaya adalah Pas tersangka Ivan S,” kata Kombes Pol Dirmanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/11/2024).
Kombes pol Dirmanto menegaskan kembali bahwa orang yang ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya itu Pas-Pas Ivan, karena telah melakukan pemeriksaan sidik jari Demi memastikan orang yang mereka bekuk adalah Ivan.
“Karena sebelum penetapan tersangka telah dilakukan pemeriksaan sidik jari dan kesehatan oleh petugas, hasilnya identik dengan catatan administrasi yang bersangkutan di Kepolisian,” ucapnya.
Dia pun meminta doa kepada masyarakat agar penyidik Pandai Segera menangani kasus ini, dan selanjutnya Ivan Pandai segera diadili.
“Minta doanya agar perkara segera P21 dan dilimpahkan di pengadilan sehingga publik dapat mengawal di persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kemarin, Ivan yang tiba dari Jakarta ditangkap dari Bandara Dunia Juanda Sidoarjo. Kemudian, kepolisian membawa ke Mapolrestabes Surabaya.
“Keluarga I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan Sekeliling 16.00 WIB Keluarga I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda,” kata Kombes Pol Dirmanto, di Mapolres Surabaya, Kamis (14/11/2024) sore.
Ia menyebut, usai kepolisian telah memeriksa 11 orang saksi. Status Ivan telah dipastikan menjadi tersangka, pihaknya sudah melakukan gelar perkara.
“Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perekara, dan setelah gelar perkara Keluarga I sudah ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Usai diperiksa, pengusaha tempat hiburan malam itu tampak digelandang penyidik ke Rumah Tahanan Negara Gedung Anindita Polrestabes Surabaya sekira pukul 21.00 WIB.
Terlihat Ivan memakai baju tahanan berwarna oren, tangannya dibelenggu borgol, dia berjalan tanpa alas kaki, sedangkan wajahnya tertutup masker.
Karena perbuatannya, Ivan pun terancam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Dirmanto.