Liputanindo.id – Polisi mengingatkan masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) Pandai terancam hukuman penjara selama 10 tahun merujuk pada pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman ini juga Pandai diterapkan tiga remaja yang tertangkap Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat sedang berkumpul menunggu Rival Kepada tawuran dan membawa senjata tajam di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat, Sabtu (25/5) Sekeliling pukul 03.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Sabtu, mengatakan ketiga remaja yang ditangkap ini Ialah MRF (15), RAA (14), MZF (19) dengan barang bukti berupa senjata tajam yakni tiga buah celurit panjang bergagang kayu dan satu buah senjata tajam jenis cocor bebek.
Dia mengatakan sebelumnya tim sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan Lewat melintas di Kawasan Jalan Pangeran Jayakarta Sawah Besar Jakarta Pusat dan Menonton segerombolan anak-anak muda yang sedang berkumpul Kepada menunggu musuh lawannya Kepada tawuran.
Demi tim hendak mengamankan mereka, sebagian melarikan diri. Polisi Lewat mengamankan tiga orang di Jalan R.E Martadinata Pademangan Jakarta Utara dan menemukan senjata tajam.
Polisi kemudian menyerahkan para pelaku dan barang bukti ke Polsek Pademangan Jakarta Utara Kepada dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Menurut Susatyo, kegiatan Patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kawasan Jakarta Pusat, memberikan rasa Kondusif dan nyaman kepada Anggota yang sedang istirahat malam, serta memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam hari.
“Kegiatan patroli ini akan Lalu kami lakukan setiap hari Kepada menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di Kawasan Jakarta Pusat,” kata dia.
Kapolres Lewat mengimbau kepada masyarakat agar dapat Acuh dengan pergaulan anak-anak mereka dan mengontrol aktivitas anak Demi berada di luar rumah agar Enggak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang Enggak bertanggungjawab. (Ant)