Liputanindo.id – Polisi telah mendalami laporan terkait Kekasih bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang diduga melakukan pencatutan data pribadi Anggota. Hasilnya, polisi menghentikan penyelidikan laporan ini.
“Sepakat Kepada menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Kasus ini dihentikan penyelidikannya usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin hari ini. Ade menjelaskan kasus terhadap Dharma dan Kun ini dihentikan karena laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut sudah diatur secara Spesifik dalam Pasal 185 A UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum ‘Lex Consumen Derogat Legi Consumte’. Dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana Spesifik, maka yang digunakan adalah hukum pidana yang Spesifik yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain,” jelasnya.
Berikut isi Pasal 185A tersebut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling Pelan 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.
Berdasarkan aturan, mantan Kapolresta Solo ini mengatakan Bawaslu adalah pihak yang berwenang Kepada mengusut kasus tersebut. Ade Safri mengatakan pihak kepolisian Dapat mengusut kasus tersebut Apabila Terdapat terusan dari Bawaslu.
Sebelumnya, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencatutan data pribadi. Keduanya dilaporkan seorang Anggota Jakarta Pusat bernama Samson (45).
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Agustus 2024. Dharma dan Kun dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Lalu terang Kepada pencatutan dari klien saya baru mengetahui siang tadi, kira-kira pukul 11.00 WIB lewat pada Demi mengecek di aplikasi Punya KPU RI. Dan tentu saja klien saya keberatan makanya buat laporan,” kata Kuasa Hukum Samson, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya dikutip Sabtu (17/8).