Liputanindo.id YOGYAKARTA – Bareskrim Polri Berbarengan dengan Polda DIY melakukan penggerebekan terhadap dua pabrik tempat produksi ‘keripik pisang narkoba’ dan modus narkoba jenis baru berwujud cairan bernama ‘happy water’ di Banguntapan, Bantul, DIY.
Demi pabrik ‘happy water’ sendiri berlokasi di sebuah rumah daerah Padukuhan Pelem Kidul, Kelurahan Baturetno. Sementara itu, Letak produksi ‘keripik pisang narkoba’ di Kelurahan Potorono.
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan, penggerebekan Berbarengan jajaran Polda DIY di dua Letak tersebut dilakukan pada Kamis (2/11/2023) Lampau.
Baca Juga:
Foto Pria Ancam Tembak Anies Baswedan Beredar, Begini Tampangnya
Polisi berhasil mendeteksi dua Letak tersebut melalui patroli siber pada bulan Lampau yang menemukan praktik jual beli dua jenis narkoba tersebut secara daring.
“Pengungkapan narkoba dengan modus operandi yang sudah mulai berkembang. Modusnya sudah mulai Enggak konvensional Tengah tapi merambah pada hal-hal yang menjadi keseharian masyarakat salah satunya adalah dengan terbongkarnya penjualan happy water dan keripik pisang yang di dalamnya mengandung narkoba,” kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada di Letak kepada media, Jumat (3/11/2023).
Kecurigaan Polisi berawal dari penemuan akun penjual dua barang lewat harga yang dicantumkan. Demi ‘happy water’ dijual Rp1,2 juta per botol. Sementara keripik pisang narkotik ukuran kemasan 50 gram Tamat dengan 500 gram dijual Rp1,6 juta hingga Rp6 juta per bungkus.
“Terdapat beberapa akun yang melakukan penjualan, di mana followers-nya juga cukup banyak,” beber Wahyu.
Usai patroli siber, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Wahyu menuturkan, tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan selama satu bulan hingga akhirnya berhasil mengungkap tempat pemasaran dua barang tersebut di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis kemarin.
Hasil pengembangan mengarahkan polisi ke pabrik keripik pisang narkotik dan happy water yang bertempat di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah serta dua titik lainnya di Potorono serta Baturetno.
Dalam rangkaian penyelidikan dan penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan delapan orang yakni inisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.
Ke delapan orang tersebut Mempunyai peran masing-masing. Di antaranya, pengelola akun medsos, pemegang rekening, penjaga Tempat simpan, distributor, dan pengolah atau koki. Selain itu Lagi Terdapat empat orang lainnya yang berperan sebagai pengendali dan Lagi buron.
“Para pelaku ini sudah mendirikan rumahan pembuatan narkoba ini Sekeliling satu bulan, dan dipasarkannya melalui media sosial. Tapi penjualannya Enggak langsung satu bulan produksi langsung dijual, Enggak. Terdapat prosesnya, karena dalam uji coba yang mereka lakukan Terdapat yang berhasil Terdapat yang gagal,” kata Wahyu.
Dalam operaso tersebut, polisi mengamnakan berbagai barang bukti berupa 426 bungkus keripik pisang narkotik, 2.022 botol cairan happy water ukuran 10 mililiter, dan 10 kilogram bahan baku narkotika.
Delapan pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana Tewas. (IRN)
Baca Juga:
SYL Kembali Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, Dikonfrontasi dengan Firli Bahuri?