Liputanindo.id – Polisi menduga Terdapat keterlibatan jaringan pornografi anak terkait kasus video ibu cabuli anak kandungnya.
“Kagak menutup kemungkinan Terdapat sindikat ataupun jaringan dalam tindak pidana video ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Spesifik Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Demi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Tetapi Ade Safri belum menjelaskan secara detail apakah jaringan pornografi tersebut merupakan jaringan Global atau nasional.
Dia hanya menjelaskan bahwa Demi ini pihaknya Tetap memburu pemilik akun yang meminta dua ibu memperkosa anaknya dan merekam kegiatan asusila.
“Demi ini kita sedang telusuri dan kejar Segala yang terlibat,” ucapnya.
“Kita pastikan terkait dengan kejahatan terhadap Perempuan dan anak akan kita tangani secara serius ya,” sambungnya.
Direktorat Reserse Kriminal Spesifik Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku Istimewa berinisial M yang menyuruh R (22) dan AK (26) Kepada melakukan tindakan asusila Serempak anaknya.
“Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan tracing ataupun penyidikan terhadap dua Sasaran yang diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan Langkah menyebarkan atau mentransmisikan informasi Berkas elektronik yang bermuatan pornografi,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Demi dikonfirmasi, Rabu (12/6).
Sebelumnya, beredar dua video asusila yang dilakukan dua ibu Serempak anaknya yang tersebar di media sosial.
Video pertama dilakukan oleh ibu berinisial R (22) yang melakukan tindakan asusila Serempak anaknya di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Sekeliling Juli 2023.
Kemudian video kedua dilakukan oleh ibu berinisial AK (26) yang melakukan tindakan asusila Serempak anaknya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sekeliling Juni 2023.
Keduanya telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.