Polisi Diminta Sampaikan Perkembangan Kasus Tewasnya Diplomat Kemenlu

Polisi Diminta Sampaikan Perkembangan Kasus Tewasnya Diplomat Kemenlu
Ilustrasi(Dok.MI)

Lambatnya informasi terkait perkembangan penyelidikan kasus Mortalitas diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di Bilik kosnya, memicu spekulasi liar di masyarakat.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mendorong pihak kepolisian Buat segera menyampaikan hasil penyelidikan terkait Mortalitas diplomat Kemenlu tersebut.

“Harus lebih Segera menyampaikan update perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Apa kendalanya sehingga Lamban, kalau itu Eksis sebaiknya juga disampaikan ke publik agar tak muncul spekulasi-spekulasi semakin liar yang tak disertai pertimbangan ilmiah,” kata Bambang Demi dihubungi, Senin (21/7).

Cek Artikel:  Kronologi Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Daan Mogot Jakbar, Kepalanya Bocor

Bambang mengatakan bahwa secara hukum, Kagak Eksis peraturan yang secara tegas membatasi durasi penyelidikan. Tetapi demikian, dalam konteks membangun kepercayaan publik, keterbukaan menjadi sebuah keharusan.

“Meskipun demikian, Buat membangun kepercayaan masyarakat, polisi wajib transparan agar tak memunculkan Opini yang Malah merugikan polisi sendiri,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, polisi Tetap Lalu menyelidiki kasus Mortalitas diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di Bilik kosnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa Demi ini pihaknya Tetap menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) Buat memastikan penyebab Mortalitas korban.

Cek Artikel:  TNI Telusuri Kematian Purnawirawan yang Jasadnya Ditemukan di Marunda

“Penyidik sedang menunggu hasil pemeriksaan dari labfor, kurang lebih enam hari Kembali,” kata Reonald, dikutip Senin (21/7).

Reonald mengatakan pemeriksaan labfor memerlukan waktu hingga dua minggu. Sejauh ini, pemeriksaan labfor sudah dilakukan selama satu minggu.

“Tetap enam hari Kembali, karena memang pemeriksaan labfor membutuhkan waktu minimal dua minggu,” ujarnya. (Fik/P-1)

Mungkin Anda Menyukai