Liputanindo.id – Polisi Lagi mendalami penyelesaian kasus secara damai dalam perkara seorang ibu, R (22), yang mencabuli anak kandungnya sendiri, MR (5), di kontrakannya di kawasan Tangerang.
Menurut Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar Begitu konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/6/2024), penyelesaian kasus secara damai Menyantap beberapa hal, seperti menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dan mental ibu R.
Kondisi mental anak pelaku juga akan menjadi pertimbangan penyidik Kepada menentukan apakah perkara ini diselesaikan dengan restorative justice atau Kagak.
Hasil pemeriksaan sementara, R mencabuli anaknya dan merekam video asusilanya itu karena diiming-iming Duit Rp15 juta oleh akun Facebook Icha Shakila pada 30 Juli 2023. Icha juga mengancam akan menyebarkan foto bugil R Kalau Kagak merekam aktivitas persetubuhan dengan anaknya.
Polisi Lagi memburu akun Facebook tersebut. Hasil penelusuran sementara, akun itu sudah Kagak aktif.
“Nanti setelah kita kumpulkan, setelah kita buat sebagai suatu benang yang utuh terkait dengan rangkaian tindak pidana yang terjadi ini, baru Bisa akan kita ambil langkah tindak lanjut berikutnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Henri pun meminta Sekalian orang Kepada Kagak menyebarkan Tengah video R dan anaknya. Dia pun menyebut polisi Begitu ini memburu orang-orang yang menyebarkan video asusila R hingga viral di media sosial.
Kepada sang anak, Begitu ini sudah ditempatkan di rumah Terjamin. “Terhadap si anak dengan inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Tangerang Selatan Kepada diamankan di rumah Terjamin ataupun safe house,” ucap Henri.
R sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.