Polisi Cocokkan Member PPLN Kuala Lumpur yang Jadi DPO Serahkan Diri

Liputanindo.id JAKARTA – Satu tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) nonaktif, Kuala Lumpur, Malaysia, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Biasa (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (13/3/2024). 


“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Djuhadhani.



Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).


Terdapatpun enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota non-aktif, telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Cek Artikel:  BAP Pemeriksaan KPK Bocor, Saksi Kasus SYL Minta Perlindungan LPSK


Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan usai tersangka menyerahkan diri, pihaknya segera menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ujarnya.


Djuhandhani menyebut pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan diri, dan apa alasan tersangka menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.


Sementara itu, hari ini, Rabu (13/3/2024) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana tersangka tujuh anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur.


Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Pahamn 2017 tentang Pemilihan Biasa.


Terdapatpun berkas tersangka 7 anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Cek Artikel:  Ulah Pengantar Jenazah di Makassar Keroyok Pengguna Jalan yang Rupanya Personil Polisi


Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Biasa (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.


Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.


Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.
(IRN)

Mungkin Anda Menyukai