Liputanindo.id MAKASSAR – Pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Makassar Lagi melakukan pengejaran terhadap GF, pria yang melakukan Interaksi sesama jenis dengan ATP alias Tami.
Di mana, keduanya melakukan Interaksi sesama jenis di salah satu Ruangan hotel di Jalan Lompobattang, Kota Makassar, Sulsel Lampau disiarkan live di Instagram.
Baca Juga:
Kasus Kematian Pria di Makassar Diduga Dianiaya Begitu Diamankan: Keluarga Sebut Alat Vital Diinjak-Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan terlebih dahulu pria bernama Tami (22) dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Makassar.
“Kita sudah dapat (Paham) tapi nama inisialnya saja pria itu, tapi Lagi lakukan pengejaran,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Senin (20/11/2023) malam.
Sebelumnya, Seorang pria berinisial ATP alias Tami (22) diamankan polisi lantaran melakukan Interaksi sesama jenis dan disiarkan live di media sosial (Medsos) Instagram (IG).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, Tami diamankan usai melakukan Interaksi sesama jenis dan disiarkan Live di IG di salah satu Ruangan hotel yang terletak di Jalan Gubung Lompobattang, Kota Makassar, Sulsel pada Sabtu (18/11/2023) Lampau.
Di mana, kata dia, Tami melakukan Interaksi sesama jenis dengan seorang pria berinsial GF. Keduanya diduga Tak Mempunyai Interaksi pacaran.
Kata Ridawan, Interaksi antara GF dan Tami ini bukan pacar. Tapi murni karena melakukan perkenalan di sosial media Lampau keduanya langsung lakukan pertemuan di Ruangan hotel kemudian berhubungan badan.
“Tak pacaran, mereka ini ketemu di media sosial dan berlanjut di Ruangan hotel itu, kayak orang Asmara satu malam,” katanya.
Terkait perkenalan antara GF dan ARP alias Tami. lanjut Ridwan, keduanya sudah saling Paham. Polisi pun menduga, Tami juga pernah lakukan Interaksi itu sebelum kenal GF.
“(Sesama jenis) itu kan Interaksi keduanya, kami Tak Kombinasi disitu tapi soal apa yang dilakukan dia (Tami) ini kan sudah Jernih ya, ini saja baru ketemu semalam sudah jadi ke hotel, apa Kembali yang lainnya,” jelasnya,
Atas kejadian ini, tim penyidik Reskrim juga mengamankan barang bukti ponsel Iphone XR Punya pelaku yang menyimpan rekaman video live instagram. Tami juga dijerat pasal informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita jerat pelaku dengan pasal ITE karena bermuatan konten kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016, atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga:
Polisi Amankan Satu Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Makassar, Satu Lagi Diburu