
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perjudian daring situs h55.hiwin.care. Sebanyak empat tersangka telah ditangkap dan tiga Lagi diburu.
Adapun ketiga tersangka yang diburu berperan sebagai pengendali dari judi online jaringan Global itu. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan ketiganya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya Ketika ini Lagi sebagai DPO,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Wahyu memerinci peran ketiga DPO. Pertama, Kaum negara Tiongkok berinisial T selaku orang yang memerintahkan tersangka QR Buat menjadi penanggung jawab dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia. Tersangka QR telah ditangkap lebih dulu.
Kemudian, WN Tiongkok Tengah berinisial D yang juga pengendali Buat menkoordinir para pelaku di Indonesia. Menurut Wahyu, D menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ Buat sarana operasional perjudian online.
Tersangka RJ juga telah ditangkap. Selanjutnya, FS yang bertugas mencari figur seseorang direktur perusahaan merchant agregator Buat situs judol itu.
“Inisial FS, ini WNI, berperan mencari figur seseorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening Buat dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online,” Jernih Wahyu.
Adapun empat tersangka yang ditangkap lebih dulu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka ialah DHS, selaku Direktur PT Digital Maju Jaya yang merupakan merchant agregator dan transaksi deposit dalam situs h55.hiwin.care.
AFA, selaku Direktur PT Terang Lentera Serasi yang merupakan merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs h55.hiwin.care. RJ, selaku penerima perintah dari tersangka inisial D Buat Membikin perusahaan dan rekening bank PT Terang Lentera Serasi sebagai alat transaski yang terintegrasi dengan website judi online;
Terakhir, QR, selaku pengendali situs judi online h55.hiwin.care beserta 6 situs judol yang terafiliasi lainnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita Doku hasil judol senilai Rp 14,6 miliar, 18 handphone, 3 laptop, 1 tablet, 32 kartu ATM, serta berbagai Berkas perusahaan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Anggaran dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Yon/P-1)

