Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi, Kapolres Tak Menyaksikan Eksis Gangguan Jiwa

Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi, Kapolres Tidak Melihat Ada Gangguan Jiwa  
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro(MI/Dede Susianti)

KAPOLRES Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro menyatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum secara transparan terkait kasus seorang Personil polisi yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.  Rio menegaskan Tak Menyaksikan pelaku Eksis indikasi alami gangguan jiwa. 

Hal itu ditegaskan Kapolres Rio dalam keterangan pers yang digelar di Mako Polres Bogor, di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (2/12).

“Jadi di Cileungsi memang Betul terjadi penganiayaan yang menyebabkan ibu kandungnya meninggal dunia. Kami telah melakukan tindakan tegas, kami sudah amankan,”kata Rio. 

Kemudian, lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan Ketika ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya. 

Cek Artikel:  Pramono Janji Selesaikan Masalah KJP-KJS dalam 100 Hari Kalau Jadi Gubernur Jakarta

“Selaras penyelidikan, karena hal ini sangat keterlaluan menurut saya. Kami akan proses ini secara transparan, kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya. Buat pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya,”jelasnya.

Tentang pangkat pelaku, Kapolres Tak menyebutkan secara detil. Dia hanya menyebut pelaku bepangkat bintara tinggi dan berdinas di salah satu Polres di Polda Metro Jaya.  Pelaku Eksis di Cileungsi, di Bogor, karena tinggal Serempak orang tuanya. 

“Di salah satu Polres di Polda Metro Jaya, dia pulang ke sini, karena tinggal sama orang tuanya. Eksis sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya,”ungkapnya. 

Cek Artikel:  Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis 12 Desember 2024 Hujan di Siang dan Sore

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjual minuman keras (miras) di rumah. Terkait hal itu, Kapolres mengatakan pihaknya sedang mendalaminya dan Kalau memang terbukti akan segera dirilis sesegera mungkin.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku meskipun dia sebagai Personil polisi dan diduga mengalami gangguan jiwa. 

“Pangkatnya bintara  tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan Ketika ini Tengah diperiksa juga. Tetapi, kami tetap melaksanakan ini secara tegas dan kami Tak akan main-main”.

“Kami Tak Menyaksikan itu (gangguan jiwa),  kami laksanakan dulu tugas, selesaikan itu secara Berkualitas, dan kami akan proses ini secara transparan,”pungkasnya.

Cek Artikel:  Grab Depok Bersatu Pilih Konsentrasi Cari Nafkah Ketika Aksi 205

Peristiwa tragis itu terjadi dan menimpa  Herlina Sianipar,61, Anggota  Rawajamun, RT02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi pada Minggu (1/12) malam Sekeliling pukul 21.30 WIB. Dia meninggal setelah dibunuh anak kandungnya Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok, 41. 

Pelaku membunuh ibunya dengan Metode mendorongnya hingga Anjlok ke Dasar dan memukul kepalanya sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.(DD/P-5)

Mungkin Anda Menyukai