Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Terapis di Tanjung Priok

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Terapis di Tanjung Priok
ilustrasi(Dok.MI)

POLISI membongkar kasus prostitusi berkedok terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menangkap dua orang terkait kasus ini, yakni SM, 56, yang diduga muncikari dan seorang lain berinisial TR, 29.

“Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan Buat pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke Letak dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing dalam keterangannya, Rabu (19/2).

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Tanjung Priok yang dipimpin AKP Gusti Ngurah Krisna pada Selasa (4/2). Korban prostitusi tersebut mencapai 30 orang.

“Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktik TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga para korban terpaksa harus Lalu melakukan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Cek Artikel:  Satpol PP Bogor Hancurkan Gerobak Pedagang, DPRD Jangan Bertindak Seperti Swasta

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Martuasah mengatakan pihaknya Tetap melakukan pengembangan Buat mengungkap jaringan  prostitusi ini. Pihaknya Tetap menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (P-4)

Mungkin Anda Menyukai