Polisi Bongkar Jaringan Video Pornografi Anak Sesama Jenis

Liputanindo.id TANGERANG – Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram.

“Jadi ada lima pelaku yang diamankan dengan peran berbeda-beda. Terdapat peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa sebagai pelaku dalam video itu,” kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald FC Sipayung, di Tangerang, Sabtu (24/2/2024).

Menurut AKBP Ronald, kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah HS berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi. MA pelaku pencabulan dan penyebaran konten. AH pembeli konten pornografi, KR pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian NZ pembeli konten, pelaku pencabulan, serta penyedia fasilitas.

“Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu,” ujarnya.

Terdapatpun untuk korban dari kasus ini, terdapat delapan anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 tahun sampai 16 tahun.

Cek Artikel:  Operasi Keselamatan Pallawa 2024, Polisi Rekam 347.191 Pelanggaran Lewat Kamera ETLE di Sulsel

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi,” ujarnya.

AKBP Ronald menyebutkan, para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi. Kemudian mereka menyebarluaskan serta memperjualbelikan melalui akun telegram premium VGK.

“Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau didistribusikan. di mana pelaku-pelaku ini mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut,” tuturnya.

Berkoordinasi FBI

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat kepada polisi sejak 21 Agustus 2023, mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigastion (FBI) US.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut.

Setelah itu berhasil ditangkap satu pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi tersebut.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Dua Remaja Curi Laptop di Sikka NTT

Pengakuan dari pelaku, para korban dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain games online.

Karena bujuk rayu tersangka, menurut Ronald seperti dirilis Antara, korban tertarik tawaran pelaku yang kemudian mengajak korban lainnya untuk menjadi objek dari konten pornografi tersebut.

“Para korban ini diperdaya oleh pelaku dari aktivitas di games online dengan main bareng (Mabar). Hingga kemudian pelaku menawarkan aksi itu dengan memberikan gift yang bisa digunakan bermain games,” paparnya.

Ia juga mengatakan, atas hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat perolehan keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp100 juta.

“Pelaku menjual video dengan harga US$ 50 hingga US$100, atau nilai rupiah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Pahamn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Pahamn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Pahamn 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.

Cek Artikel:  Jelang F1 Powerboat, 120 Ton Logistik Peserta Balap Tiba di Biayau Toba

Atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 11 Pahamn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Pahamn 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” kata AKBP Ronald.(BON)

Baca Juga:
PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Praperadilan Siskaeee Pekan Depan

 

Baca Juga:
IPW: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu

 

Mungkin Anda Menyukai