Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Makassar, Hasil Curian Dijual ke Gowa

Liputanindo.id MAKASSAR – Polisi mengamankan seorang pemuda bernama Muh Reski alias Reza usai melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Al Markaz 1, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Selasa (31/10/2023) Lampau.

Reza diamankan di Kompleks Perumahan Hartaco, Jalan Dg Tata, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel pada Selasa (21/11/2023) Pagi hari.

Baca Juga:
Kompolnas Soroti Lima Tahanan Polsek Tallo yang Melarikan Diri

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak Segera Buat melakukan penyelidikan. Sehingga kita mendapat informasi dan bukti-bukti bahwa pelaku Eksis di sekitarnya Tamalate, sehingga timsus dari Polsek Tallo langsung bergerak Segera dan mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek Tallo, AKP Ismail, Selasa (21/11/2023) sore.

Cek Artikel:  Bobol Rumah Youtuber di Makassar, Empat Bocah Ingusan Ditangkap Polisi

Pelaku yang dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Dg Tata, Komp Perumahan Hartaco, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar hanya Bisa pasrah.

Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku di Kabupaten Gowa.

Ia menceritakan, bermula Demi korban bergegas Buat berangkat kerja.

Setelah menuju parkiran korban sudah tak Menyaksikan motornya sehingga langsung mengecek kamera pengawas CCTV dan Menyaksikan motornya telah dicuri.

“Jadi awal mula korban Enggak mengetahui, bahwa motornya telah diambil pada Demi korban terbangun dari tempat tidur dan berencana pergi kerja. Setelah berpakaian dan mau pergi kerja, dia turun ke garasi mobilnya,” katanya, Selasa 21 November 2023.

Cek Artikel:  PPATK Temukan Transaksi dari Luar Negeri ke Sejumlah Parpol, Safirinya Rp195 Miliar

“Tetapi setelah turun, dia sudah Enggak Menyaksikan motornya Eksis di Letak. Sehingga pada Demi itu korban langsung buru-buru membuka CCTV di rumahnya dan Menyaksikan Jernih pelakunya,” lanjut Ismail.

Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Tallo, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling Pelan 6 tahun.

“Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor dan pelaku dijerat pasal 363 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya. (KEK)

 

Baca Juga:
12 Personil Polisi Diperiksa Terkait Lima Tahanan Polsek Tallo Kabur

 

Mungkin Anda Menyukai